PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 14
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi
dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
