PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
