Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Pembangunan
Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan,
pembangunan sarana dan prasarana desa dan
perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan
kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi
pemanfaatan dana desa;
www.peraturan.go.id
2020, No.192 -8-
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan
teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan
perdesaan, pengembangan sosial budaya dan
lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan
kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi
pemanfaatan dana desa;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis
pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan
sarana dan prasarana desa dan perdesaan,
pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa
dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan
perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan
prasarana desa dan perdesaan, pengembangan
sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan,
serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan
perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana
desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan
kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi
pemanfaatan dana desa;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembangunan Desa dan Perdesaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.192 -9-
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
