Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pembangunan dan
Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan
perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan
kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan
satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan
transmigrasi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan
www.peraturan.go.id
2020, No.192 -13-
kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran
penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan
pengembangan, serta pengembangan kawasan
transmigrasi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang perencanaan perwujudan kawasan
transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan
transmigrasi, pengembangan satuan permukiman
dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta
pengembangan kawasan transmigrasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi
penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman
dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta
pengembangan kawasan transmigrasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi,
pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan
transmigrasi, pengembangan satuan permukiman
dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembangunan dan Pengembangan Kawasan
Transmigrasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal
