PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi
Perlindungan Anak Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
