PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 5
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
www.peraturan.go.id
2019, No.253 -3-
Perlindungan Anak Indonesia dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
