PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 4
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan
Anak Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan
penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang tidak diberikan penghasilan
sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hak keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
