PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.253 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
