PENGESAHAN ARTICLES OF AGREEMENT OF THE ISLAMIC CORPORATION
Pasal 1
Mengesahkan Articles of Agreement of the Islamic Corporation
for the Insurance of Investment and Export Credit (Pasal
Persetujuan Korporasi Islam untuk Asuransi Investasi dan
Kredit Ekspor), yang salinan naskah Pasal Persetujuannya
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.193 -3-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2017, No.193 -4-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat kerja sama ekonomi di antara
negara-negara anggota Islamic Development Bank perlu didukung melalui pemberian asuransi investasi dan
kredit ekspor berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa Indonesia sebagai anggota Islamic Development Bank telah ikut menyepakati Articles of Agreement of the
Islamic Corporation for the Insurance of Investment and
Export Credit (Pasal Persetujuan Korporasi Islam untuk
Asuransi Investasi dan Kredit Ekspor) dalam Sidang Tahunan Dewan Gubernur Islamic Development Bank di
Libya pada tanggal 19 Februari 1992;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Pasal Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dengan Peraturan Presiden;
www.peraturan.go.id
2017, No.193 -2-
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
