PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
