PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
