PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 139 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
www.peraturan.go.id
2016, No.197
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 299), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
