PERPRES
KOMITE NASIONAL PRAKARSA SEGITIGA KARANG UNTUK TERUMBU
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertugas:
- menyusun kebijakan pelindungan dan pengelolaan Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan nasional sebagai dasar dan arahan pembangunan sumber daya Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan nasional;
- memberikan arahan dalam penyusunan rencana serta pelaksanaan program/kegiatan CTI-CFF baik di tingkat regional, nasional, maupun daerah;
www.peraturan.go.id
2015, No.174 4
- menyusun mekanisme kerja antar pemangku kepentingan pengelolaan Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan;
- mengimplementasikan kesepakatan-kesepakatan CTI-CFF Regional di tingkat nasional; dan
- menyusun Rencana Aksi Nasional CTI-CFF.
ORGANISASI
