PERPRES
KOMITE NASIONAL PRAKARSA SEGITIGA KARANG UNTUK TERUMBU
Pasal 4
Susunan keanggotaan Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
- Ketua Harian : Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Sekretaris : Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Anggota : 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Peren-canaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
- Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
