PERPRES
KOMITE NASIONAL PRAKARSA SEGITIGA KARANG UNTUK TERUMBU
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Nasional Prakarsa
Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security) Indonesia yang selanjutnya disebut Komite Nasional CTI-CFF Indonesia.
(2) Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di ibu kota negara.
(3) Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(4) Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dipimpin oleh seorang Ketua.
