PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2006
Pasal 50A
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Badan Pertanahan
Nasional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.209
(2) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya
sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Badan Pertanahan
Nasional diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga ketentuan Pasal 51 berbunyi:
