PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2006
Pasal 51
Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Kepala Badan Pertanahan Nasional diberikan setingkat Menteri.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
