PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2006
Pasal 48
(1) Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan
struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah
jabatan struktural eselon IV.a.
Ketentuan Pasal 50 dihapus.
Diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
