PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2006
Pasal 47
(1) Dihapus.
(2) Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat dijabat oleh Pegawai
Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
- Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
