PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang TIM KOORDINASI MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Pasal 4
Susunan keanggotaan TKMPP terdiri atas: a. Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukurn, dan Keamanan; b. Ketua : Menteri Luar Negeri; c. Anggota :
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Hukurn dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Negara Perencanaan Pernbangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Sekretaris Kabinet; ..' h P~nal;m~ www.bphn.go.id , ~~'
- , AA;"'~~ ..
- ~~-? ~Z",~ II. "-; " -~n~ ~~'A:~~~'I. ~A:
1:
~ ~f
~A
"tt"
.\
\I'~j
~~AV
~~,"".I
.2
.c- ~ 'w I ...,...
---,
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
6.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
7.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8.
Kepala Badan Intelijen Negara;
d.
Sekretaris:
Ketua Pelaksana Harian.
