PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang TIM KOORDINASI MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, TKMPP menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penghentian partisipasi Indonesia pacta misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia; b. penyiapan kajian komprehensif dan penyiapan rekomendasi tentang kebijakan bagi partisipasi Indonesia pacta misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia; c. penyiapan dan perumusan posisi dan strategi Indonesia dalam perundingan mengenai partisipasi Indonesia pacta misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia berdasarkan kepentingan nasional; dan d. pemantauan dan evaluasi partisipasi Indonesia pacta rnisi-misi pemeliharaan perdamaian dunia.
