Pasal 9
(1) Bupati/wali kota pada DPN Lombok-Gili Tramena
melaporkan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena
kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat berdasarkan
hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
(2) Gubernur Nusa Tenggara Barat dan menteri/pimpinan
lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN
Lombok-Gili Tramena kepada Menteri berdasarkan
hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
(3) Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili
Tramena kepada menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur
www.peraturan.go.id
2021, No.210 -7-
Nusa Tenggara Barat dan menteri/pimpinan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pelaporan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena
dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
