PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 10
(1) RIDPN Lombok-Gili Tramena ditinjau setiap 5 (lima)
tahun berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Peninjauan kembali RIDPN Lombok-Gili Tramena
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang
Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan
kembali RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang
Kepariwisataan.
