PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 11
(1) Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili
Tramena bersumber dari:
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
www.peraturan.go.id
2021, No.210 -8-
keuangan negara.
