PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 8
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN
Lombok-Gili Tramena dilakukan oleh Menteri,
menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6
(enam) bulan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam
periode 5 (lima) tahun pelaksanaan RIDPN Lombok-
Gili Tramena.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
