Pasal 7
(1) Pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena dilakukan oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan
berkelanjutan.
(3) Pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat
dan pemerintah daerah;
tata kelola lingkungan dan mitigasi bencana; dan
tata kelola sosial budaya.
(4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Lombok-Gili
Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah dapat melibatkan Pemangku
Kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan
Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada
www.peraturan.go.id
2021, No.210 -6-
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
