PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 6
(1) RIDPN Lombok-Gili Tramena dijabarkan dalam
bentuk:
rencana kerja kementerian/lembaga; dan
rencana kerja pemerintah daerah pada DPN
Lombok-Gili Tramena.
(2) Pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena
wajib melaksanakan RIDPN Lombok-Gili Tramena yang dijabarkan melalui rencana kerja pemerintah
daerah.
(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada
DPN Lombok-Gili Tramena wajib memelihara dan
menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun
sesuai RIDPN Lombok-Gili Tramena.
