PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 5
(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2020-2044 meliputi:
tahap pertama tahun 2020 – 2024;
tahap kedua tahun 2025 – 2029;
tahap ketiga tahun 2030 – 2034;
tahap keempat tahun 2035 – 2039; dan
tahap kelima tahun 2040 – 2044.
(2) Rencana aksi tahap pertama tahun 2020 – 2024
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf
e ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rencana
pembangunan jangka menengah nasional dan hasil evaluasi.
www.peraturan.go.id
2021, No.210 -5-
