PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 4
Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
- perwilayahan pembangunan DPN Lombok-Gili
Tramena;
pembangunan daya tarik wisata;
pembangunan aksesibilitas Pariwisata;
pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata;
pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan;
pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena.
