PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 3
(1) RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) memuat:
visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
sasaran dan arah pengembangan;
pelaksanaan pengembangan; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.210 -4-
- rencana aksi.
(2) RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
