PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 2
(1) RIDPN Lombok-Gili Tramena merupakan pedoman
bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
pada DPN Lombok-Gili Tramena dalam
menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian
Kepariwisataan secara terpadu di DPN Lombok-Gili
Tramena.
(2) Pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah;
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur; dan
Pemerintah Kota Mataram.
