PENGESAHAN PROTOCOL OF 1988 RELATING TO THE INTERNATIONAL
Pasal 1
Mengesahkan Protocol of 1988 Relating to The International
Convention on Load Lines, 1966 (Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional tentang Garis Muat Kapal, 1966), yang
naskah aslinya dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa
Inggris, bahasa Perancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya
dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa
www.peraturan.go.id
2017, No.189
Perancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku merupakan naskah aslinya dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris,
bahasa Perancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di London, Inggris, pada tanggal 11 November
1988, Organisasi Maritim Internasional telah
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
