PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL OF 1988 RELATING TO THE INTERNATIONAL
Pasal 2
Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya
dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa
www.peraturan.go.id
2017, No.189
Perancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku merupakan naskah aslinya dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris,
bahasa Perancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol.
