PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 6
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam Pengadaan Barang/Jasa.