PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 5
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya, tidak diperbolehkan untuk:
- Menggunakan orang asli Papua untuk dimasukkan dalam kepengurusan perusahaan tanpa berperan aktif dalam menjalankan operasional perusahaan.
- Mengalihkan/mensubkontrakan kepada pihak lain secara tidak sah, sebagian maupun seluruh pekerjaan.
