PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 4
Dalam penyusunan rencana kegiatan, Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran:
- Memperbanyak kegiatan yang dilakukan melalui swakelola.
- Menetapkan pemaketan pekerjaan yang memberikan kesempatan sebanyak-banyaknya bagi Pengusaha Lokal tanpa mengabaikan kualitas hasil pekerjaan.
