PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 3
Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kebijakan pemaketan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah ataupun Satuan Kerja harus berpihak kepada Pengusaha Lokal.
