PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 7
Untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Pemerintah dan instansi terkait wajib melaksanakan kegiatan yang dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia orang asli Papua dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa.
