PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 99
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai alokasi ruang dalam peraturan perundang-
undangan tentang RZWP-3-K dan rencana pola ruang
dalam peraturan perundang-undangan tentang rencana
tata ruang wilayah yang bertentangan dengan Peraturan
Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden
ini diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -59-
