PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 98
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar
berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak tanggal penetapan.
(2) Peninjauan kembali Rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Selat Makassar dilakukan 1 (satu) kali
dalam 5 (lima) tahun.
(3) Pelaksanaan peninjauan kembali Rencana zonasi
Kawasan Antarwilayah Selat Makassar dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
