PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 100
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan mengenai RZWP-3-K dan rencana
tata ruang wilayah yang berlaku sebelum Peraturan
Presiden ini diundangkan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
