PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 95
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian
pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91 huruf c berupa:
- masukan terkait pelaksanaan peraturan pemanfaatan
ruang, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif,
dan/atau pengenaan sanksi;
- keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi
pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah
yang telah ditetapkan;
- pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau
pejabat yang berwenang dalam hal menemukan
dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan
pemanfaatan ruang yang melanggar rencana zonasi
yang telah ditetapkan; dan
- pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat
yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
