PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 94
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b berupa:
- masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang
laut;
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam
pemanfaatan ruang;
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -57-
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam
upaya pelindungan lingkungan laut;
- kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan
kearifan lokal dan Peraturan Presiden ini;
- peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian
dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang laut
dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan
keamanan; dan/atau
- kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang laut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
