PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 93
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat
secara aktif melibatkan Masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Masyarakat yang terkena dampak langsung dari
kegiatan perencanaan zonasi Kawasan
Antarwilayah;
- Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
dan/atau
(3) Masyarakat yang kegiatan pokoknya di bidang
perencanaan zonasi.
