PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 92
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi
Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 huruf a berupa:
- masukan mengenai:
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -56-
- persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah;
- penentuan arah pengembangan wilayah atau
kawasan;
- pengidentifikasian potensi dan masalah
pembangunan wilayah atau kawasan;
- perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah; dan/atau
- penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, pemerintah
daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
