PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 91
Peran Masyarakat dalam Perencanaan ruang laut
dilakukan pada tahap:
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
pemanfaatan ruang; dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
