PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 90
(1) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (2) huruf e diberikan dalam bentuk sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
