PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 89
(1) Pemberian disinsentif untuk kegiatan pengendalian
pemanfaatan ruang laut diberikan oleh Pemerintah
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -55-
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat.
(2) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada ruang laut yang dibatasi
pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
- pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.
Bagian Kelima
Sanksi
