PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 88
(1) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
kemudahan perizinan;
penyediaan prasarana dan sarana;
penghargaan; dan/atau
publikasi atau promosi.
(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat berupa
penyediaan prasarana dan sarana.
