PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 9
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan untuk
kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan dengan
penyelarasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi.
(2) Strategi untuk penyelarasan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi dengan kegiatan pemanfaatan
ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan
Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak
mengganggu fungsi pemanfaatan ruang laut di
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi; dan
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
pada Wilayah Kerja untuk mendukung
pelestarian lingkungan laut.
